ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap menerjunkan pengawas lapangan terkait pembayaran tunjangan hari raya serta menerapkan sanksi denda 5% dari total THR kepada pengusaha yang mengingkari kewajibannya.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Dijelaskannya, THR bagian dari pendapatan non upah dan pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh pada tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan Pemerintah RI nomor 78 tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, Permenaker RI nomor 20 tahun 2016, & PP nomor 78 tahun 2015, menyebut perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh.
"Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," tandas kader PKB itu saat rapat teleconference dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4).
Mekanisme THR, katanya, bisa melalui dialog sebab terdampak pandemi Covid-19. Pengusaha-pekerja sepakat THR secara bertahap, atau ditangguhkan sampai batas waktu toleransi pemeriksaan pengawas Kemenaker. (rinaldi/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT