JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Mudik boleh, tapi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Demikian disampaikan Juru Bicara Presiden, M Fadjroel di Jakarta, Kamis (2/4). Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Ia menambahkan Kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
Presiden Joko Widodo juga, kata Fadjroel, mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.
Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.(johara/tri)