Kawasan wisata Ancol, termasuk destinasi wisata di Jakarta yang akan kembali ditutup sementara guna mencegah penyebaran Corona. (deny)

Jakarta

Penutupan Tempat Wisata di DKI Diperpanjang

Sabtu 28 Mar 2020, 10:05 WIB

JAKARTA  -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperpanjang masa penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI selama dua pekan yakni mulai 30 Maret sampai 12 April 2020.

Sebelumnya, penutupan dilakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 29 Maret 2020. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kegiatan warga di ruang publik terbuka sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan penutupan sementara destinasi wisata diperpanjang berdasarkan pertambangan kasus Covid-19 di Jakarta. Kali ini, ada tiga destinasi wisata lain ikut ditutup.

"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan kami akan terus melakukan pemantauan," kata Cucu dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).

Destinasi wisata yang ditutup sementara di antaranya  Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin.

Kemudian Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45. Lalu tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.

Selama proses penutupan sementara, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihan. Dengan penutupan destinasi wisata ini masyarakat diharapkan tetap berada di rumah dan menerapkan physical distancing.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). (yendhi/ys)

Tags:
poskotaposkota.idcorona atau Covid-19Wisatadkitutup

Reporter

Administrator

Editor