JAKARTA - Meski Jakarta ditetapkan statusnya sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19, namun DPRD DKI Jakarta tetap ngotot menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI pada Jumat (27/3/2020) besok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan anggota dewan Parlemen Kebon Sirih dihadapkan pada pilihan yang sulit. Satu sisi mereka juga warga biasa yang punya keluarga dan terancam terpapar Covid-19 jika keluar rumah.
"Di sisi lain, angka positif covid-19 di Indonesia kurvanya naik terus. Belum ada kecenderungan turun. Belum tau sampai kapan," kata Zita dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020) malam.
Dia menjelaskan, kepala daerah tidak luput dari virus mematikan asal Wuhan, China, tersebut beberapa telah dinyatakan positif dan dikarantina. Namun, pemilihan Wagub DKI dinilai penting agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera memiliki pendamping menghadapi wabah Covid-19 ini.
"Kita nggak tahu apa yang terjadi ke depan, bisa saja saya kena, Pak Ketua DPRD atau Pak Gubernur. Siapapun beresiko. Tapi warga Jakarta tidak boleh beresiko. Itu prinsip saya. Pemerintahan harus jalan. Pak gubernur perlu wakil, terlebih lagi saat ini, lebih dibutuhkan lagi," papar Zita.
Fraksi PAN, lanjut Zita, kan satu suara mendukung proses pemilihan Wagub DKI ini dipercepat. Menurutnya selagi bisa dilakukan pemilihan kenapa harus ditunda-tunda.
"Jadi kami bukan mau pesta, kondangan atau gelar konser. Ini gelar pemilihan untuk wakil pak Anies. Terlebih lagi, kami mengorbankan keselamatan demi tugas yang sudah diamanatkan dalam UU. Kalau tugas negara, harus siap," tandas Zita.
Hari ini, Kamis (26/3/2020) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat menentukan jadwal pemilihan Wagub DKI. Sebelumnya, Rapat Paripurna Pemilihan kursi DKI-2 diagendakan pada Senin (23/3/2020).
Namun, lantaran Jakarta dinaikkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19 rencana pemilihan dua kandidat yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS, kemudian dibatalkan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengeluarkan surat edaran terkait penundaan Rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI hingga waktu yang tidak ditentukan. Lantaran terbentur aturan waktu, Panitia Pemilih (Panlih) sepakat menggelar Paripurna Pemilihan Wagub DKI pada Jumat, 27 Maret 2020. (yendhi/yp)