Ilustrasi.

Nasional

Tak Disuntik Pengawet, Begini Penanganan Jenazah Pasien Corona

Rabu 25 Mar 2020, 06:35 WIB

JAKARTA  -  Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor : 55/SE/Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.

Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vırus Disease (Covid-19).

Ada beberapa intruksi dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, tentang prosedur pemulasaran hingga pemakaman jenazah pasien terjangkit virus corona.

1. Ruang Rawat atau Kamar Isolasi 

Petugas pemulasaran harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Presedur (SOP) Pemulasaran Jenazah Covid-19 dengan tujuan mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan.

Dalam ruang rawat atau kamar isolasi, petugas pemulasaran harus waspada ketika menangani pasiean yang meninggal akibat penyakit menular. Kemudian memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal.

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," kata Widyastuti dalam Surat Edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Petugas yang menangani jenazah wajib memakai APD lengkap seperti gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air.

2. Perlakuan Terhadap Jenazah

Dalam hal ini, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari lastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.

"Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem," ujar Widyastuti.

Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan dipastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi serta bagian luar kantong jenazah disemprot cairan deisinfektan.

"Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS," kata dia.

3. Ruang Pemulasaran atau Kremasi 

Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu ditutup rapat dan kembali dilapisi menggunakan bahan plastik kemudian disemprot cairan disnfeksi sebelum masuk ambulans.

Jenazah diletakkan di ruangan khusus, tidak boleh lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran.

"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara," kata Widyastuti.

Setelah dijalankan selurun prosedur pemulasaran jenazah, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Jenazah kemudian dibawa dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman atau kremasi. 

"Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum," tandas Wisyastuti. (yendhi/yp)

Tags:
Virus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor