Jakarta

Diperpanjang, Siswa di Jakarta Belajar di Rumah hingga 5 April

Rabu 25 Mar 2020, 06:55 WIB

JAKARTA  -  Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memperpanjang waktu siswa belajar hingga Minggu (5/4/2020). Hal tersebut lantaran Jakarta dinaikkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Perpanjangan masa belajar di rumah siswa tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah Pada Masa Darurat Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa (24/3/2020).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (COVID-19) di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa seluruh sekolah ditutup namun siswa tetap mendapat tugas dari para guru selama dua minggu dari 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

Para Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing selama masa belajar di rumah.

"Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas," kata dia.

Selanjutnya Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

"Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," ujar Widyastuti.

Selanjutnya pelaksanaan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dibatalkan dan pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri

"Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id," tandas Widyastuti. (yendhi/yp)

Tags:
Virus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor