Petugas Satpol PP menutup sementara tempat hiburan di Jakarta Utara. (deny)

Jakarta

Putus Rantai Penularan Covid-19, 525 Tempat Usaha Hiburan di Jakut Ditutup

Selasa 24 Mar 2020, 12:45 WIB

JAKARTA - Pengawasan terhadap tempat hiburan dan griya sehat, sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait upaya  pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19), gencar dilakukan Satpol PP Jakarta Utara. 

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 525 tempat hiburan dan griya sehat yang ada di Jakarta Utara, pun telah dilakukan petutupan sementara, Selasa (24/3/2020). 

Wakil Kepala Satpol PP DKI, Sahat Parulian, saat memimpin penutupan sejumlah tempat hiburan dan griya sehat di wilayah Jakarta Utara mengatakan, bahwa kegiatan berlandaskan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI nomor 160/SE/2020 .

"Dalam SE tersebut  tertulis operasional usaha hiburan dan rekreasi ditutup selama dua pekan mulai Senin (23/3/2020) hingga Sabtu (5/4/2020) mendatang. Langkah ini terkait pencegahan penularan Virus Corona," tegasnya. 

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, sebanyak 525 tempat usaha hiburan yang ditutup tersebut ada tersebar di 6 kecamatan di Jakarta Utara.

"Selain yang ada tertulis dalam surat edara, kita juga melakukan penutupan terhadap  warnet," jelasnya. 

Setelah melakukan penutupan yang ditandai dengan penempelan stiker di pintu-pintu masuk tempat tersebut, Yuma pun mengaku akan tetap mengawasi setiap harinya dengan cara patroli guna memastikan pemilik taat terhadap edaran yang diberlakukan pemerintah.  (deny/mb)

Tags:
corona atau Covid-19satpol pppenutupantempat hiburan

Reporter

Administrator

Editor