Sumber: twitter

Internasional

Dilarang Kumpul, Polisi Tangkap 2 Penyelenggara Pesta Kepala Kambing

Senin 23 Mar 2020, 07:05 WIB

MALAYSIA - Polisi Menahan dua orang akibat yang menyelenggarakan pesta kepala kambing. Mereka dianggap melanggar peraturan larangan berkumpul saat virus Corona tengah mewabah.

World of Buzz menyebutkan video orang Kedah, Malaysia, yang santai berpesta beredar di Twitter. "Karantina kepala bapak dia karantina (kepala ayahmu la karantina)," ucap pria perekam video itu. 

Perekam video dan orang-orang yang ada di tempat itu tampak tidak peduli dengan peraturan. Mereka tetap berbisnis seperti biasa dan menikmati makanan yang dihidangkan dalam pesta tersebut.

Tak lama, polisi melakukan penangapan. Harian Metro melaporkan polisi menahan pria 49 tahun dan 60 tahun untuk membantu penyeidikan pesta kepala kambing yang diselenggarakan di Langgar, Alor Setar.

Menurut Asisten Komisaris Mohd Rozi Jidin, pria 49 tahun itu ditahan karena merekam video sedang pria 60 tahun ditahan karena menyelenggarakan acara tersebut.

"Keduanya bertempat tinggal di Langgar dan ditahan di rumah masing-masing untuk diselidiki," ujarnya. 

"Penangkapan ini adalah yang pertama kasus pelanggaran ini dan harus menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak melawan pentingnya aturan untuk menghentikan penyebaran Covid-19," katanya. 

Terhitung 22 Maret 2020, Worldometer mencatat di Makysia terdapat 1.183 kasus positif Corona. Selain itu, ada sembilan orang terinfeksi Covid-19 meninggal dunia. (yp)

Tags:
Virus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor