Kantor Polda Jateng.(ist)

Nusantara

Penahanan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Presiden.Ditangguhkan Polda Jateng

Minggu 22 Mar 2020, 14:20 WIB

SEMARANG –  Polda Jateng akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap oknum mahasiswa tersangka ujaran kebencian yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo . 

Penangguhan penahanan terhadap Muhammad Hisbun Payu, oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Sukoharjo ini diberikan Polda Jateng setelah tersangka melalui kuasa hukumnya dan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, Sabtu(21/3) mengatakan , Muhammad Hisbun Payu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi melalui media sosial .

Menurut Kapolda , ada beberapa alasan polisi mengabulkan permohonan tersangka . "Diantaranya presiden Joko Widodo sudah memaafkan ujaran kebencian yang dilakukan Mohammad Hisbun Payu. Alasan lainnya, tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu , Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo menambahkan , bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, kemudian menangkap tersangka.

"Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya.
 

Hisbun ditangkap di tempat kosnya, di Jalan Laweyan, Kota Surakarta pada tanggal 13 Maret 2020. (suatmadji/tri) .

Tags:
penahanantersangkaditangguhkanpolda jateng

Reporter

Administrator

Editor