JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara kegiatan pariwisata termasuk seluruh tempat hiburan malam selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (23/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dirinya akan mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ia sampaikan bahwa kegiatan wisata milik pemerintah telah ditutup sejak pekan lalu.
"Mulai pekan ini kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus. Mulai hari Senin kita akan melakukan oeniadaan kegiatan hiburan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Inveksi Covid-19.
"Jadi mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Cucu.
Ia menjelaskan setidaknya ada 17 lebih jenis usaha pariwisata yang diminta menutup sementara usahanya termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," tandas Cucu. (yendhi/yp)