Terkait Corona, Forkopimda Depok Sepakati Pelarangan Kegiatan Agama Bersifat Massal untuk Semua Agama

Jumat 20 Mar 2020, 12:40 WIB
Walikota Depok KH. M. Idris bersama unsur Forkompimda  FKUB, MUI, dan lapisan tokoh agama sepakat tidak ada kegiatan keagamaan seperti solat jumat dan Misa di tempat ibadah (angga)

Walikota Depok KH. M. Idris bersama unsur Forkompimda FKUB, MUI, dan lapisan tokoh agama sepakat tidak ada kegiatan keagamaan seperti solat jumat dan Misa di tempat ibadah (angga)

DEPOK –  Walikota Depok KH.Moh.Idris bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok menggelar pertemuan untuk membahas langkah antisipasi guna menekan penyebaran virus corona,  di Balai Kota, Jumat (20/3) siang.Walikota Depok KH. M. Idris bersama unsur Forkompimda  FKUB, MUI, dan lapisan tokoh agama sepakat tidak ada kegiatan keagamaan seperti solat jumat dan Misa di tempat ibadah (angga)

Rapat tersebut dihadiri oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kota Depok , dan Polrestro Depok.

Walikota Depok M.Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, diantaranya menyepakati pelarangan  kegiatan keagamaan bersifat massal.

"Hasil kesepakatan bersama terkait percepatan penanganan Covid 19 di Kota Depok dalam kegiatan keagamaan  bersama FKUB, MUI dan serta pimpinan agama lainnya melarang kegiatan keagamaan sifatnya massal (jamaah)  untuk semua agama," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Pembatasan kegiatan keamanan bersifat massal atau jamaah, lanjut Walikota, diantaranya yaitu solat Jumat di Masjid dan Misa Gereja.

Adapun isi keputusan bersama tersebut:

Kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik).

Memperhatikan point 1 (satu) dan point 2 (dua) kami bersepakat :

a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.

b. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Berita Terkait
News Update