JAKARTA - Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menyerukan kepada seluruh dunia usaha di Jakarta untuk sementara waktu menutup kegiatan perkantoran. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur nomer 6 tahun 2020 yang menegaskan. Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Seperti diketahui, Anies telah menetapkan Jakarta sebagai kondisi Tangap Darurat Bencana Covid-19. Hal itu seiring meningkatnya jumlah kasus Corona dan jumlah pasien yang meninggal dunia.
Mantan Mendikbud ini menyampaikan, bagi dunia usaha yang tidak dapat menghentikan total usahanya diminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal.
"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," tegas Anies.
Ia meminta seluruh dunia usaha memperhatikan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid19.
"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," ujar Anies.
"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," tambah Anies. (yendhi/yp)