4 tersangka mucikari.

Kriminal

Direkrut via Facebook, Sejumlah Anak Baru Dapat Tips Usai Berkencan

Kamis 19 Mar 2020, 07:05 WIB

TANGERANG - Polres Metro Tangerang menangkap suami-istri an dua anak buahnya. Mereka menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks di kafe.

Pasangan Robby (31) dan Bibit (40) adalah tersangka mucikari. Sedang Didit (21) dan Damanhuri (37) adalah perekrut gadis-gadis belia itu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan dalam pemeriksaan diketahui kapten komplotan ini adalah wanita tersangka. Mereka mencari korban melalui media sosial seperti Facebook.

Anak-anak ini ditawari berbagai pekerjaan, termasuk menjadi asisten rumah tangga, pelayan kedai kopis atau baby sitter. Namun nyatanya mereka dipaksa birahi pria hidung belang di Batam.

"Selain dari Tangerang, para korban juga berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Lampung," kata Kapolres.

Korban, sambungnya, dijanjikan  upah Rp1.050.000 per bulan. Upah tersebut akan bertambah jika korban melayani nafsu pria hidung belang. “Uang Rp1.050.000 itu penghasilan per bulan, bersih. Bekum termasuk tips (diberikan saat melayani pria hidung belang),” katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (imam/yp)

Tags:
anak

Reporter

Administrator

Editor