Ruangan pelayanan di kantor Sudin Dukcapil Jakbar nampak kosong seiring pengalihan layanan tatap muka ke sistem online. (rachmi)

Jakarta

Corona Mewabah, Urusan Dukcapil Warga Jakbar Dialihkan ke Aplikasi Ini

Kamis 19 Mar 2020, 19:17 WIB

JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat sejak dua hari terakhir menerapkan layanan online bagi masyarakat. Layanan tersebut akan berlangsung hingga 31 Maret 2020.

"Bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi dukcapil, dapat dilakukan melalui online. Kebijakan ini bertujuan mencegah wabah Covid-19," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakbar, Rosyik Muhammad, Kamis (19/3/2020).

Rosyik menjelaskan layanan via online ini sesuai surat edaran (SE) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta nomor 12 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan administrasi dukcapil dengan sistem kerja pegawai untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta.

Agar bisa mengurus melalui online, masyarakat terlebih dulu mengunduh aplikasi Alpukat Betawi (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat). Layanan tersebut dibuka mulai Pukul 07.30-16.00. 

Rosyik menambahkan dengan memanfaatkan layanan digital itu, masyarakat dapat mengurus KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), perubahan biodata, info data keluarga, permohonan kedatangan, akta perceraian, akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan permohonan pindah. (rachmi/ys)

Tags:
poskotaposkota.idDukcapiljakbarcorona atau Covid-19

Reporter

Administrator

Editor