Perumahan di Cilandak yang mulai dibangun.(ist)

MEGAPOLITAN

Warga Digugat ke Pengadilan oleh Pengusaha Properti

Senin 16 Mar 2020, 10:54 WIB

JAKARTA – Seorang warga RT 04 RW 08, Jalan Manunggal, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, digugat ke Pengadilan Negeri Jaksel oleh perusahaan property. 

Penyebabnya karena dia mempertanyakan kelayakan pembangunan proyek hunian aparthouse tepat di samping rumahnya.

H. Amsori, SH, MH, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) mengatakan,  pengembang terbukti melanggar Perda DKI No. 1 Tahun 2014.       

Ini dipertegas dengan terbitnya surat perintah penyegelan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.

"Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembangunan komplek hunian itu telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2014. Penyegelan dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata Amsori yang merupakan kuasa hukum warga, Senin (16/3/2020).

Menurut dia,  penyegelan dilakukan terhitung mulai 14 Februari 2020. Namun, pada Kamis (12/3) hingga hari ini pengembang telah beraktivitas kembali.

Warga mengingatkan pengembang tidak boleh ada aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus di dalam lokasi selama masih disegel. Tapi jawaban yang diterimanya berupa ancaman akan digugat ke pengadilan.

“Saya mendapat informasi, Jumat (13/3) kemarin pihak pengembang sudah mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Jaksel," ungkapnya.

Selain melaporkan masalah ini ke Pemprov DKI, warga juga sudah mengadukan ke Komisi A DPRD DKI. 

Sementara itu, Yanto, Humas pengembang mengakui pihaknya sedang mengajukan perubahan perizinan agar bisa membangun lebih banyak hunian type aparthouse.

"Sedang diajukan perubahan dari izin membangun empat jadi lebih," ujarnya. (tiyo/tri) 

Tags:
wargapengadilanpengusaha

Reporter

Administrator

Editor