LAMPUNG –Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor dan 40 kilogram beras di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (14/3/2020) siang.
Pelaku inisial PA (19) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas IPTU Kodariah, kejadiannya pada hari Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku PA memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban Lasidi.
Setelah Pelaku berhasil masuk kedalam gudang, langsung mengambil satu1 unit sepeda motor Suzuki TS Jumbo dengan kunci kontak masih terpasang di motor dan satu karung beras dengan berat sekitar 40 kilogram.
Kemudian pelaku keluar melalui pintu gudang yang tidak digembok dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan 40 Kg beras, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari sabtu (14/3) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah personil unit reskrim Polsek Rebang Tangkas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah warga di Dusun Sinar Lubai, Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dilokasi sekira pukul 02.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya PA dibawa ke Polsek Rabang Tangkas bersama barang bukti satu unit kendaraan R2 Merk Suzuki TS Jumbo trondol, warna hitam dengan Nopol: B 4365 SX guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarakan keteranga, pelaku PA mencuri bersama rekannya (masih DPO) dan saat itu menunggu diluar untuk memantau situasi.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek (Koesma/tri)