Korupsi

OC Kaligis: Jadi Tersangka KPK, Nurhadi Ditarget

Jumat 13 Mar 2020, 14:47 WIB

JAKARTA - Pengacara OC Kaligis turut mengomentari status tersangka dan buron yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia menuding lembaga antirasuah telah bertindak kotor dalam kasus tersebut.

"KPK itu kotor sekali. Nurhadi Itu pastinya karena ditarget. Buktinya apa? Dalam perkara apa? Saya melihat tidak jelas perkara itu," kata OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.

OC Kaligis bahkan menyebut perkara dugaan suap yang dialamatkan kepada Nurhadi tidak jelas. Menurutnya, tidak boleh orang dijadikan tersangka hanya karena ulasan pemberitaan media.

"Tidak semudah itu membuat orang jadi tersangka. Harus jelas yuridisnya. Orangnya dijadikan tersangka hanya karena ulasan media.  Obsur Libels. Jika bicara suap, apakah ada orang datang kepada dia. Apakah penyuap itu sudah ditangkap? Jadi selama ini kasus Nurhadi itu tidak jelas," imbuhnya.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono karena diduga penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Terkait perkara itu, KPK juga menetapkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan kuasa hukum Hiendra Soenjoto, Josep, menduga bahwa Iwan Liman yang adalah saksi pelapor dalam  kasus suap mantan kliennya dan Nurhadi. Padahal, saksi itu tidak benar. Menurutnya, Iwan bersama dengan broker/markusnya sengaja membuat laporan tersebut bermotifkan dendam.  "Iwan itu jelas tidak tahu apa-apa mengenai usaha dan masalah bisnis Hiendra. Iwan menggunakan bukti crop/potongan pembicaraan yang tidak benar dan memanipulasi Rezky Herbiyono," ujar Josep di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Josep juga mengungkapkan bahwa Iwan sering memancing Hiendra Soenjoto untuk bersama-sama menyerang Rezky. Namun mantan kliennya itu tidak pernah menggubris ajakan Iwan Liman, karena tahu siapa Iwan Liman sebenarnya.

Josep bahkan  menceritakan bahwa saksi pelapor  (Iwan Liman) diduga melapor ke KPK pada tanggal 27 November 2019, dan penyelidik membuatkan LKTPK pada tanggal 27 November 2019. "Pada tanggal 6 Desember 2019, hanya 9 hari penyelidik mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) kemudian mentersangkakan mantan kliennya. Apakah cukup hanya dengan waktu 9 hari penyelidik telah menemukan bukti yang cukup," tanyanya.

Josep berharap KPK perlu mendalami beberapa hal dalam kasus tersebut. Antara lain  aliran dana dari Hiendra kepada Rezky, apakah ada aliran kepada Nurhadi untuk penangganan kasus? Dicermati persesuaian antara transfer dana dengan perkara yang disangkakan dan hakimnya siapa saja? Juga bukti hubungan Nurhadi dengan hakim yang menanggani perkara yang disangkakan? Tidak itu saja, juga saksi pelapor Iwan Liman, permasalahan hutang piutang dengan Rezky dan sampai sejauh mana mengetahui bisnis dan permasalahan Hiendra? "Jika  KPK tidak mendapatkan pertalian atau persesuain antara hal-hal tersebut di atas maka penyidikan KPK terkait suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Hiendra adalah mengada-ada. Kasus perdata dan pidana umum dijadikan korupsi karena Nurhadi, Ini bentuk kriminalisasi," ujar Josep.

Hengky Soenyoto, kakak dari Hiendra Soenjoto juga mengatakan bahwa pada tahun 2015 adiknya pernah menawarkan kerja sama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) yang dikerjakan bersama Rezky. Adiknya memang telah memiliki bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Wajo, Sulawesi Selatan.  "Jadi bisnis PLTMH tersebut bisnis murni, tidak benar jika seluruh transfer dan pemberian jaminan cek kepada Rezky Herbiyono menantu Nurhadi tersebut disangka suap atau gratifikasi kepada Nurhadi, itu tidak benar," sangkal Hengky.

Hengky menjelaskan informasi yang diterima Desember 2019 lalu bahwa Iwan telah mengelapkan dua kali pencairan kredit milik Rezky Herbiyono dari Bank Bukopin senilai total Rp50 miliar dengan cara memindahkan secara langsung ke rekening Iwan Liman. Menurutnya, untuk membayar bunga harian atas utang pinjaman Rezky kepada Iwan senilai Rp10 miliar. Utang Rp10 miliar adalah maksud baik Iwan untuk memberikan pinjaman awal kepada Rezky sebelum kredit yang diurusnya di Bank Bukopin cair, tetapi belakangan pinjaman tersebut menjadi Rp160 miliar.

"Akibat bunga harian yang tinggi itulah terjadi keributan antara Rezky dan Iwan. Rezky takut dilaporkan ke Nurhadi dan Rezky akhirnya memanipulasi permohonan PK adik saya yang kalah/ditolak pada Juni 2015 dan  dikirimkan ke Iwan Oktober 2015, seolah-olah menang dan akan mendapatkan uang sebesar Rp100 miliar untuk membayar utang kepada Iwan. Sedangkan tujuan manipulasi Rezky adalah untuk menarik dana pencairan kredit sebesar Rp50 miliar yang diambil secara paksa oleh Iwan Liman," ungkap Hengky.

Hengky mengungkapkan, atas muslihat Rezky kepada Iwan yang akan membayarkan utangnya dari memenangkan PK adiknya  yang sebenarnya palsu/kalah/ditolak, Rezky dikejar oleh Iwan untuk segera merealisasikannya. Oleh karena tidak dapat direalisasikan, Rezky akhir April 2016 menyerahkan cek-cek milik adik saya yang sebenarnya untuk jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH yang telah diberikan kepada Rezky bersamaan dengan Penandatangganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham pada Oktober 2015.

Pada April 2016 itu juga Iwan dengan sengaja memalsukan isi dua cek dan mengkliring ke rekening pribadinya, karena cek hanya sebagai jaminan ke Rezky sehingga dana tidak mencukupi hal ini yang membuat marah Hiendra, karena mengakibatkan teguran bank kepada perusahaan Hiendra.  "Iwan Liman ini penipu! saya tidak ingat kapan permasalahan Iwan Liman dipenjara atas kasus pemalsuan dan penggelapan mobil milik Rezky, " tutur Hengky.

“Jadi laporan Iwan Liman ke KPK  sampai adik ditetapkan sebagai tersangka hanya sembilan hari. Hal ini tidak masuk akal sama sekali,” tuturnya. Dengan alasan itu, Hengky meminta pimpinan KPK agar dapat memeriksa kembali kasus ini agar adiknya jangan dijadikan korban dendam Iwan Liman dan markusnya serta oknum lainnya kepada  Nurhadi. (*/ys)

Tags:
poskotaposkota.idKPKNurhadi

Reporter

Administrator

Editor