Bandara Ngurah Rai, Bali (ist)

Nasional

Terkait Corona, Imigrasi Sudah Tolak 126 WNA Masuk Indonesia

Kamis 12 Mar 2020, 15:57 WIB

JAKARTA - Direktorat Imigrasi telah menolak 126 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Penolakan tersebut terkait dengan penyebaran virus covid19 (corona).

"Total yang ditolak 126 WNA. Dari periode 6 Februari sampai 10 Maret 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Jhoni merinci penolakan WNA terbanyak terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Tercatat 89 WNA ditolak masuk. Di Bandara Soekarno - Hatta, Imigrasi juga menolak sebanyak 22 WNA.

"Jadi total penolakan, di Ngurah Rai 89, Soekarno-Hatta 22, Kualanamu 7, Juanda 5, Batam 1 dab Batam Center 2," jelas dia.

Lebih lanjut Jhoni menjelaskan setelah menutup penerbangan dari daratan China, pemerintah juga melarang pendatang dari tiga negara, yakni Italia, Iran dan Korea Selatan. Kebijakan tersebut didasari pada penyebaran virus corona di tiga negara tersebut.

Meski demikian tidak semua pendatang dari Italia, Iran dan Korsel dilarang. Indonesia hanya melarang pendatang Iran dari Kota Teheran, Qom dan Gilan. Dari Italia, Indonesia melarang pendatang dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. sementara itu dari Korsel, Indonesia melarang pendatang dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

"Ini ditujukan untuk larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para traveler yang dalam 14 hari terakhir melakukan di wilayah-wikayah tadi," tandasnya.

Jhoni menambahkan pendatang dari luar wilayah yang dilarang itu haru memiliki surat keterangan sehat atau health certificat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

" Surat tersebut harus valid. Dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check ini. Tanpa surat itu maka para pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," katanya.

Sebelum mendarat para WNA diwajibkan mengisi health alert card. Dalam kartu itu antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila pendatang atau traveller pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut maka akan ditolak masuk atau transit ke Indonesia.

Namun larangan masuk ke Indonesia dari negara-negara tersebut tidak berlaku bagi warga negara Indonesia. Jhoni mengatakan imigrasi tidak akan melarang WNI pulang ke tanah airnya. Namun WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan ekstra.  

"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah tadi. Tidak dilarang masuk tapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara pada saat tiba. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 maret pukul 00:00. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan yang ada,' pungkas Jhoni. (ikbal/yp)

Tags:
Virus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor