Ilustrasi

Kriminal

Polisi Sudah Limpahkan Berkas Perkara Klinik Ilegal Paseban Tahap Pertama

Kamis 12 Mar 2020, 16:09 WIB

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara klinik ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun tidak disebutkan kapan pelimpahan berkas tahap pertama itu dilakukan.

"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke Kejaksaan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Meski begitu, kasus ini masih menyisakan satu DPO (daftar pencarian orang), berinisial S yang diduga berprofesi sebagai dokter. Ia menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait hal tersebut. 

"Saya sampailan semua yang terkait masih di dalam penyelidikan ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," terang Iwan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).

Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.

Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga bidan dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi. (firda/tri)

Tags:
berkasklinikpaseban

Reporter

Administrator

Editor