Tujuh tersangka saat dihadirkan dalam rekonstruksi di mapolres cilegon. (ist)

Kriminal

Pertimbangan Keamanan, Kasus Penganiayaan Kerabat Kades Digelar di Mapolres Cilegon

Kamis 12 Mar 2020, 17:38 WIB

CILEGON - Penyidik Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap tiga orang warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2020).

Rekonstruksi kasus yang menewaskan kerabat kepala desa setempat tersebut digelar di Mapolres Cilegon dengan alasan keamanan.

"Kami sengaja tidak melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan pertimbangan keamanan. Selain itu juga faktor cuaca menjadi pertimbangan. Khawatir hujan, kalau di sini (polres) kan kalau hujan ada aula dan juga di sini aman. Jadi rekonstruksi tidak harus di TKP awal, namun rangkaiannya sesuai dengan kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada wartawan.

Tujuh tersangka yang dihadirkan yakni N, S, SU, MIS, H, IF dan MM dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi juga turut disaksikan pihak keluarga korban.

AKP Zamrul Aini mengatakan, salah satu tujuan dari rekonstruksi ini untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, sehingga tidak ada lagi keraguan Jaksa untuk memberikan tuntutan kepada tersangka.

"Tersangka kan ada tujuh orang, bukan satu orang. Jadi kita harus detail dengan peran masing-masing tersangka sehingga tidak ada lagi keraguan bagi jaksa untuk memberikan tuntutan," ungkap Zamrul.

Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan dalam kasus pembacokan yang mewaskan satu dari tiga korban tersebut. Adegan itu terungkap, saat para tersangka mempraktikkan awal terjadinya peristiwa pembacokan.

Setelah merekonstruksi, polisi menyimpulkan bahwa kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas tersebut para tersangka dikenakan pasal berbeda. Namun dimungkinkan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman untuk 340 itu maksimal 20 tahun penjara, namun untuk ancaman hukumannya kami pilah-pilah, untuk tersangka N lebih berat karena perannnya lain dari yang lain. Jadi tidak disama-ratakan berdasarkan perannya masing-masing," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pangarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menjadi korban pembacokan pada Senin (17/3/2020) lalu. Tiga korban pembacokan itu masing-masing adalah Khairul Anwar (tewas), Nursidi dan Safrudin. (haryono/ys)

Tags:
poskotaposkota.idPenganiayaanKadesrekonstruksi

Reporter

Administrator

Editor