Opini

MA Batalkan kenaikan BPJS, Beban Negara Bertambah

Rabu 11 Mar 2020, 08:35 WIB

CAPEK nomboki BPJS-Kesehatan yang tekor melulu, pemerintah menaikkan iuran PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sejak Januari 2020. Tapi ketika digugat ke MA, ternyata dikabulkan. Maka tarif iuran kembali seperti semula, dengan  resiko beban negara semakin berat. Jika negara angkat tangan, maka BPJS-Kes diprediksi wasalam!

Mengurus BPJS-Kes, pemerintah harus siap jadi PBT (Pasukan Berani Tekor). Karenanya, ketika lembaga jaminan kesehatan ini tekor melulu dari tahun ke tahun, Kementrian Keuangan selalu nomboki kekuranganya. Tahun 2019 misalnya, pemerintah nomboki sebanyak Rp   14 triliun.

Mengapa BPJS-Kes tekor melulu? Di samping banyaknya klaim pasien kelas berat, iuran dari peserta juga tidak lancar. Jika sudah pernah klaim penyakit berat, ke sononya jadi males bayar iuran. Paling parah, Menkes Agus Terawan menemukan fakta, banyak dokter menganjurkan persalinan sistem caesar, padahal ini semakin membuat keuangan BPJS-Kes makin termehek-mehek.

Kemenkeu dan BPJS-Kes memprediksi, jika iuran PBPU tak dinaikkan, maka defisit tahun 2020 sebanyak 2020 : Rp 39,5 triliun, 2021: Rp 50,1 triliun, 2022: Rp 58,6 triliun, 2023 Rp 67,3 triliun, dan 2024 : Rp 77 triliun. Karenya dikelurkanlah Keppres No. 75/2019 bahwa iuran BPJS-Kes untuk PBPU dinaikkan mulai Januari 2020

Ternyata Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) menggugat Keppres tersebut ke MA dan dikabulkan. Oleh karenanya, iuran untuk PBPU itu untuk kelas I dari Rp 160.000,- kembali ke Rp 80.000,- kelas II dari Rp 110.000,- kembali ke Rp 51.000.,- dan kelas III dari Rp 42.000,- kembali ke Rp 25.500,- Dana yang sudah terlanjur masuk harus dikembalikan.

Kata Menko Polhukam Mahfud MD, keputusan MA itu sudah final, tak bisa dibanding maupun kasasi. Karenanya pemerintah harus mengeksekusi putusan itu. Padahal beban keuangan negara dewasa ini sudah berat, apa lagi menghadapi dampak isyu Covid-19 yang bisa diprediksi melumpuhkan perekonomian nasional.

Jika nantinya pemerintah benar-benar tak sanggup lagi nomboki ketekoran BPJS-Kes, diprediksi lembaga penjamin kesehatan itu bisa bubar. Dan sebagaimana kata Menkeu Sri Mulyani, ini nantinya akan berpengaruh pada rakyat secara keseluruhan, khususnya orang miskin.

Memang sangat disayangkan, PBPU adalah peserta BPJS-Kes kalangan yang lebih mampu. Jika mereka saja tak mau berbagi pada orang miskin, yang selama ini kesertaannya ditanggung negara, secara tak langsung PBPU sendiri yang membunuh BPJS-Kes. (gunarso ts)


Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor