Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan saat memberikan keterangan pers. (ist)

Kriminal

Kapal Berbendera Hongkong Bawa Besi Billet Diamankan TNI AL

Rabu 11 Mar 2020, 09:55 WIB

CILEGON – TNI Angkat Laut menangkap kapal berbendera Hongkong Motor Vessel (MV) Fon Tai. Kapal bermuatan besi itu ditangkap karena diduga melanggar Undang-undang Pelayaran.

Kapal MV Fon Tai diamankan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) RI I Kawasan Barat saat sedang lego jangkar di timur Pulau Bintan jarak 50 nautikal mil.

Kapal MV Fon Tai diketahui bermuatan besi prime steel billets seberat 52.372 ton dari Dubai tujuan ke Banten. Kapal tersebut seharusnya berlabuh di Banten pada Januari lalu. Namun, hingga Maret kapal tak kunjung berlabuh.

Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengungkapkan, TNI AL yang mengerahkan kapal perang KRI Halasan 630 dan KRI Siwar 646 mengamankan nahkoda kapal bernama Peng Zhong Jun, dan Kepala Kamar Mesin, Wang Xijian yang keduanya adalah WNA China.

"Kita telah melaksanakan penangkapan Motor Vessel Fon Tai, kapal yang diduga sudah dicari sejak Januari lalu. Awalnya dari Dubai, tujuannya Banten seharusnya pada Januari itu sudah tiba. Namun demikian, kapal itu tidak juga datang. Sehingga menjadi pencarian berbagai instansi yang ada di Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers.

Dijelaskan, saat ditemukan, MV Fon Tai sedang dalam kondisi lego jangkar dan mematikan Automatic Identification System (AIS) yang disinyalir untuk menghindari pemantauan petugas keamanan.

"(Pelanggaran) sementara ini diduga terkait dengan masalah pelayaran. Pertama penggunaan ruang laut tanpa izin, karena pada saat kita periksa, kapal tersebut sedang lego jangkar di wilayah teritorial kita. Lalu sejak bulan Januari selama pemeriksaan, kapal tersebut mematikan AIS-nya," terangnya.

Pemeriksaan terhadap kapal dengan Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 15 orang berkewarganegaraan China dan 7 warga negara Myanmar itu selanjutnya akan dilakukan oleh Lanal Banten.

"Kita akan kembangkan lagi terkait dengan masalah penggelapan. Karena nahkoda dengan seluruh ABK secara bersama-sama mengelabui tidak langsung terhadap destination port-nya," tandasnya.

Sementara Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah menambahkan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan pihaknya setelah kapal jenis kargo curah tersebut diserahkan oleh Guskamla ke Lanal Banten. Penyidik akan menjeratnya dengan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Selain dari laporan permasalahan yang sudah kita terima, mungkin akan kita temukan hal-hal lainnya. Ada sanksi terhadap AIS (yang dimatikan oleh MV Fon Tai-red) itu, yaitu kewajiban kapal menyalakan AIS. Karena ini kan untuk keselamatan kapal itu sendiri jika terjadi sesuatu dan pergerakan mereka juga akan kita ketahui, seperti kapal yang dibajak," jelasnya. (haryono/mb)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor