ADVERTISEMENT
Selasa, 10 Maret 2020 19:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Komplotan residivis pembobol rekening bank berhasil menguras Rp1,4 miliar milik warga negara (WN) Brunai Darussalam. Komplotan itu mengelabui korban dengan triknya yang berliku.
Kini, empat tersangka AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19), sudah dibekuk Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, usai menguras uang Rp 1,14 miliar dari rekening warga negara (WN) Brunai Darussalam.
Dua rekan tersangka, M dan IL masih buron dan masuk DPO polisi. Dari mereka polisi menyita uang Rp 52 juta, serta 114 kartu ATM perbagai bank dan 1 buku rekening BNI.
Aksi mereka kali ini berawal tanpa disengaja korban bertemu dengan tersangka M yang buron di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 26 Januari 2020.
"Tersangka M ini berpura-pura mengaku sebagai warga asing asal Brunei yang akan menjual banyak handphone dari luar negeri," kata Yusri.
Namun, M mengaku tak memiliki rekening lokal Indonesia untuk transfer. "Tak lama datang tersangka DN dan bergabung dalam obrolan M dan korban. DN dan M berpura-pura tak saling kenal dan baru kenal saat itu," kata Yusri.
Dalam obrolan tersangka DN akhirnya sepakat membeli handphone dari tersangka M. "Lalu tersangka DN menanyakan pada tersangka M, apakah memiliki rekening Indonesia atau tidak. Tersangka M menjawab ia tidak memiliki rekening yang dapat bertransaksi di Indonesia," tukas Yusri.
Kemudian, tambah Yusri, tersangka DN menawarkan kepada korban untuk meminjamkan kartu ATM miliknya untuk menumpang menerima pembayaran handphone yang tersangka M jual. "Awalnya korban tak mau tapi karena dirayu dan ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya," ujarnya.
Setelah korban mulai percaya, para tersangka mengantar korban untuk mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban tersebut bisa dipakai dan mengecek saldo akhirnya. Saat itulah tersangka melihat atau mengintip pin ATM korban.
Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban, para tersangka lalu melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT