Firman Firdaus bandar dan pengedar ganja seberat 50 Kg saat dituntut di PN Depok. (anton)

Kriminal

Simpan 50 Kilogram Ganja, Firman Dituntut 17 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selasa 10 Mar 2020, 20:05 WIB

DEPOK – Firman Firdaus alias Eman (19) warga Jl. Nangka I RT 02/013, Kel. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas dituntut 17 tahun penjara  dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmi Satria dihadapan Hakim Ketua M. Iqbal dan Hakim anggota Forci dan Nugraha dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/3/2020).

Terdakwa menurut jaksa bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 50 Kg yang disimpan dalam empat kardus dan satu tas kecil yang dilakban warna hitam bersama M. Fajar Saputra alias Mamad ( berkas terpisah)  atas suruhan Randy yang masih buron untuk diedarkan di wilayah Kota Depok.

Kasus itu terungkap saat terdakwa Firman Firdaus bersama terdakwa Fajar Saputra tengah mempersiapkan pengedaran ganja di Kota Depok, namun berhasil disergap petugas Polres Depok di perumahan Depok Jaya Agung.

Sebelumnya petugas Polres Depok berhasil meringkus Mamad di kosan kawasan Pancoran Mas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa Firman Firdaus dan Fajar Saputra.

Atas perbuatannya itu maka kami Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU Rachmi Satria yang menuntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subside tiga bulan kurungan penjara. (anton/tri).

Tags:
ganjaDituntutdenda

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor