JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priokmemusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari November 2019 sampai Januari 2020. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, dan pil ekstasi yang ditangkap dalam kurun waktu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup besar. Kata Yusri, pengungkapan dalam kurun waktu tersebut sebagai bukti komitmen polisi dan instansi terkait untuk memerangi narkoba.
"Ini hasil temuan bentuk daripada komitmen kami bersama-sama, bukan cuma polisi saja," ucap Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).
Barang bukti pertama yang dimusnahkan yakni 4.640 gram sabu.Ribuan gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.Barang bukti kedua yang juga dimusnahkan dengan cara diblender adalah 18.585 butir pil ekstasi. Sementara itu, jenis barang bukti ketiga ialah ganja dengan berat 3,5 kilogram. Cara pemusnahan ganja tersebut adalah dengan dibakar dalam sebuah tong.
Adapun seluruh barang bukti tersebut diamankan dari total empat tersangka kasus narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.Tersangka pertama ialah JS yang diungkap pada 28 November 2019. Sementara tiga tersangka lainnya ialah HK, MS, dan IS yang diungkap pada 27 Januari 2020.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yahya/yp)