JAKARTA - Tersangka kasus dugaan transaksi judi online bernama Juny Maimun alias Acong, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Sang klien ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ia menyebut, kliennya ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan surat perintah penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Namun Rahmat menilai, sang klien tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan oleh polisi.
"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," ujar Rahmat di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
"Jadi kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? tidak ada, jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambungnya.
Ia mengatakan, sang klien mengaku tidak menggunakan laptopnya sejak bangun tidur hingga malam hari menjelang tidur. Sehingga ia menilai, Juny tidak mungkin melakukan judi online seperti yang disangkakan.
"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online," kata Rahmat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, surat perintah penangkapan terhadap kliennya tidak ada tanda tangan dari direktur. Oleh karena itu, berkas sang klien tak kunjung naik ke persidangan.
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," seru Rahmat.
Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Kita sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," pungkasnya.
Oleh karena itu, sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Senin (16/3/2020) di PN Jakarta Selatan. (firda/win)