Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI. (ist)

Nasional

DPR Apresiasi Keputusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin 09 Mar 2020, 22:30 WIB

JAKARTA  - DPR mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kalangan DPR juga minta pemerintah melaksanakan putusan MA itu.

     "Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi," Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, di Jakarta, Senin (9/3/2020).

      Saleh Daulay menilai keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah.

      "Saya mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya ada. Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS," ucap Saleh Daulay anggota DPR dari daerah pemilihan II Sumatera Utara.

       "Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA," ucap dia.

      Saleh Daulay menegaskan kita berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

       "Saya juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini pemerintah ikuti aturan yang sudah ditetapkan MA," terang Saleh Daulay.

     Selain itu, Saleh Daulay juga mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap Presiden, Kemenkes, Ketua emensos,  BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. 

Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan.

      Terkait peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar kenaikkan iuran, Saleh Daulay menjelaskan kita baca dulu keputusan MA tersebut. "Apakah misalnya mengatakan membatalkan mulai dari Januari atau hanya berlaku bulan berikutnya. Jika misalnya itu membatalkan dari Januari, maka kita minta pemerintah untuk mengembalikan yang sudah dibayarkan, '"  pungkas Saleh Daulay. (johara/win)

Tags:
bpjs kesehatanMA BatalkanDPR Apresiasi

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor