Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (tengah), dalam ungkap kasus curanmor bersenjata api, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020)..(firda)

Kriminal

Beraksi Bawa Senpi Rakitan, 2 Curanmor Ditangkap

Senin 09 Mar 2020, 15:44 WIB

JAKARTA –  Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan.

Dua tersangka itu berinisial AP dan RK. Mereka tergabung dalam kelompok ranmor bernama Rumpin dan biasa beraksi di kawasan Tangerang. Keduanya ditangkap di kawasan Tangerang, dini hari tadi.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, keduanya merupakan pemain lama dan sudah dua kali ditangkap atas kasus serupa. Keduanya baru bebas akhir 2019 lalu, namun langsung kembali beraksi.

"Tersangka AP dan RK merupakan residivis, dua kali (di penjara) dan ini ketiga kalinya. Ditangkap di Tangerang," ujar Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, satu tersangka yang berperan membuat senjata api rakitan, masih dalam pengejaran. Pasalnya saat polisi mendatangi kediamannya, tersangka telah melarikan diri.

Dikediaman tersangka, polisi menemukan empat senjata laras panjang rakitan dan satu senjata api rakitan.

"Dari hasil pengembangan terhadap senjata api (senpi), didapatkan dari seseorang yang masih DPO. Namun saat digeledah di rumah yang DPO, didapat beberapa senpi lain, yakni senpi panjang rakitan," terang Gede.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan salah satu tersangka yang kedapatan membawa senjata api, dikenakan UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Mereka berdua 363 pencurian dengan pemberatan 7 tahun. Yang bawa senpi kena UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tandas Gede. (firda/tri)

Tags:
senpicuranmorditangkap

Reporter

Administrator

Editor