JAKARTA - Satu buron atas kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik Ilham Bintang, akhirnya berhasil tangkap polisi.
Tersangka bernama Pegik aliad P ini ditangkap pada awal Maret 2020. Sedangkan satu buron lainnya berinisial A masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban yakni IB (Ilham Bintang)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peran dari tersangka P. Ia menyebut, tersangka P berperan mencari data Ilham Bintang melalui Sistwm Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Begitu data nasabah didapatkan, tersangka P pun mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui aplikasi khusus.
Namun, tidak dijelaskan aplikasi yang digunalan oleh para tersangka itu dalam membobol rekening milik wartawan senior tersebut.
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka P disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nompr 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Pilda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Adapun laporan Ilham teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya.
Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya.
Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat ia tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.
Terkait kasus pembobolan itu, polisi pun menangkap delapan tersangka berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana tersangka D merupakan otak dari sindikat penipuan asal Palembang ini. (firda/win)