Polisi Gerebek Pabrik Ilegal, 91.200 Masker Disita

Jumat 06 Mar 2020, 21:17 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung memimpin penggerebekan pabrik masker yang diduga memproduksi masker secara ilegal. (haryono)

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung memimpin penggerebekan pabrik masker yang diduga memproduksi masker secara ilegal. (haryono)

SERANG - Petugas Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik di Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (6/3/2020). Pabrik ini diduga memproduksi masker ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pabrik pembuat masker diduga telah memproduksi masker secara ilegal. Meski memiliki izin importir, namun pabrik tersebut tidak berhak memproduksi masker.

"Saat ini mereka berdalih untuk ekspor, tapi dari keterangan awal karyawan bahwa barang yang diproduksi ini dikemas dalam kemasan yang seolah-olah dari impor. Sementara impor sudah berhenti sejak Januari lalu," katanya kepada wartawan di lokasi pabrik.

Menurut Nunung,  secara legalitas pabrik tersebut memiliki izin importir, termasuk mengedarkan barang impor. Namun dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut memproduksi masker sendiri, dengan menggunakan merk yang sama dengan merk di impor.

"Di sinilah letak pelanggarannya, yang jelas mereka tidak ada izin produksi dan juga izin edar terhadap masker yang beredar di lokalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan dari penggerebekan dan pengecekan tempat produksi, kepolisian mengamankam barang bukti sebanyak 33.200 masker dan masker karet sekitar 58 ribu.

"Saat ini kita sedang mendalami, kita lakukan pengecekan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini. Totalnya  91.200 masker yang disita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunung menambahkan kepolisian akan melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Namun dirinya memastikan pabrik tersebut sengaja memproduksi masker untuk mendapatkan keuntungan, dengan memanfaatkan isu virus corona yang terjadi di Indonesia.

"Saya mohon waktu kepada rekan media, untuk lebih meng-A1-kan kembali tentang kegiatan kita hari ini, apa yang sudah kita ungkap, kemudian siapa pelakunya, apa yang mereka kerjakan sehingga kita sampai lakukan tindakan," tambahnya.

Nunung menegaskan jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen. Untuk saat ini kepolisian belum melakukan penyegelan, karena masih melakukan pendalaman.

"Ancaman penjaranya 5 tahun sampai 15 tahun. Upaya preventif ini supaya masyarakat tidak dirugikan," tegasnya. 

Sementara itu, perwakilan pabrik berinisal NE membantah jika pabrik tersebut tidak memiliki izin. Namun dalam perkara ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Untuk izin industri kita ada, minta waktu dua hari, nanti akan dilengkapi semuanya (izin yang diperlukan oleh penyidik), kita memproduksi sekitar 8 atau 9 bulanan," katanya.

Menurut NE, selama ini produk masker dari pabriknya dikirim ke pabrik-pabrik di Indonesia. Sedangkan untuk ekspor dikirim ke Hongkong dan Singapura.

"Kalau untuk peredaran sama. Menggunakan barang impor. Untuk produksi hanya eksportir. Kalau barang impor kita ke pabrik-pabrik. Cuma untuk impor per awal Februari kita dapat info supplier untuk impor stop dulu," ujarnya. (haryono/yp)

News Update