Pengacara Maqdir Ismail (tengah) dalam dikusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (ys)

Korupsi

Maqdir Ismail: Pengadilan In Absentia untuk Nurhadi dan Harun Tak Sesuai Hukum

Jumat 06 Mar 2020, 18:55 WIB

JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menyidangkan dua buron, Nurhadi dan Harun Masiku melalui pengadilan in absentia, tidak sesuai hukum. 

"In absentia adalah yang merugikan keuangan negara jadi sangat tidak tepat kalau misalnya seperti yang dikatakan bahwa untuk perkaranya Pak Nurhadi dan Harun mereka akan diadili secara in absentia. Itu perbuatan yang tidak sesuai menurut hukum," kata Maqdir, selepas diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Menurut Maqdir bila KPK peduli dengan aturan main, sesuai hukum acara, hendaknya sabar dan menunggu hingga kedua buron itu tertangkap. "Jadi ya sudah sabar dan ditunggu saja, dicari saja. Kalau misal memang belum ketemu sekarang ya tidak perlu diadili, nggak perlu didesak juga kok," imbuhnya.

Maqdir mengakui dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum Nurhadi untuk mengajukan upaya praperadilan. Namun untuk perkara pokok yang sedang bergulir di KPK, ia mengklaim belum ada pembicaraan.

Disinggung soal keberadaan Nurhadi, Maqdir pun mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengungkapkan terakhir kali berkomunikasi dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu pada saat berkoordinasi untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang digelar pada Januari 2020.

"Saya ketemu terakhir akhir Januari. Akhir, Januari itu karena kami baru selesai kalah dalam praperadilan dan diskusi untuk mengajukan praperadilan kedua. Saya kehilangan kontak, saya tidak tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk mengadili Nurhadi dan eks caleg PDIP Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Proses itu akan ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mereka tetap tidak diketahui keberadaannya. 

Nurhadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA. Sementara Harun diketahui merupakan tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.

"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). 

Terkait upaya pencarian Nurhadi dan Harun, Ghufron mengaku KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri. Mengingat keduanya telah masuk daftar buron atau DPO. 

"Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu mencari Masiku (Harun) walaupun sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang positif," ujarnya. (ys/ys)

Tags:
poskotaposkota.idKPK

Reporter

Administrator

Editor