Satpol PP memeriksa suhu tubuh Camat Kebon Jeruk, Saumun. Pemeriksaan terhadap ASN dan pengunjung di kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar bertujuan mengantisipasi penularan virus Covid-19. (Rachmi)

Jakarta

Cegah Penyebaran Virus Corona, Suhu Pegawai dan Pengunjung Kecamatan Kebon Jeruk Diperiksa

Kamis 05 Mar 2020, 17:54 WIB

JAKARTA - Petugas Kecamatan Kebon Jeruk sejak dua hari belekangan memeriksa suhu tubuh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung. Jika suhu tubuh melebihi 38,5 derajat Celcius segera dirujuk ke puskesmas terdekat.

"Pemeriksaan suhu tubuh terhadap seluruh ASN dan pengunjung di kantor kecamatan menindaklanjuti Instruksi Gubernur No 16 Tahun 2020 tentang kewaspadaan terhadap risiko penlaran infeksi Corona virus disease (Covid-19)," kata Camat Kebon Jeruk, Saumun, usai diperiksa suhu tubuhnya oleh Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).

Saumun menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan berkolaborasi dengan Puskesmas yingkat kecamatan terkait alat sensor khusus untuk mengukur suhu tubuh. Bagi ASN maupun pengunjung yang suhunya melebihi 38,5 derajat Celcius dilarang masuk dan segera dikonsulkan ke puskesmas terdekat.

Pemeriksaan ini berlangsung mulai pukul 08.00-16.00 melibatkan Satpol PP dibantu petugas medis dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk. Sejak dua hari ini rata-rata suhu tubuh ASN dan pengunjung di kantor kecamatan itu berkisar 36,5-37 derajat Celcius. 

"Upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui pemeriksaan suhu tubuh segera akan dilakukan serupa di tingkat kelurahan seraya berkoordinasi dengan puskesmas," pungkas Saumun. (rachmi/yp)

Tags:
Virus Corona

Reporter

Administrator

Editor