Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan komplotan pencuri ribuan material OVP tower BTS milik PT XL Axiata. Selain Attachments area

Kriminal

Curi Ribuan Material OVP, 3 Karyawan PT Ericsson dan 2 Penadah Diciduk Polisi

Senin 02 Mar 2020, 21:50 WIB

JAKARTA  –  Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar sindikat pencurian ribuan material Over Voltage Protection (OVP) tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Axiata. Selain menyita puluhan OVP, petugas juga mengamankan 5 tersangka.

Tiga diantaranya adalah karyawan PT Ericsson Indonesia yang merupakan rekanan PT XL Axiata. Dua lainnya adalah pimpinan dan direktur perusahaan dagang yang berperan sebagai penadah. Mereka dibekuk petugas terpisah pada pertengahan Februari 2020 lalu. 

Kelima tersangka, yaitu DH (53)  selaku Custumer Execution Management (CEM) PT Ericsson Indonesia, F, 54,  selaku Total Project Manager PT Ericsson Indonesia, SM, 38 bagian Logistick Distribution Management (LDM) PT Ericsson Indonesia, RW (42) Direktur Utama PT Empat Putera Sentosa dan AB, 55, pemilik Usaha Dagang Perkasa Abadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan adanya tiga tersangka dari PT Ericsson Indonesia ini berawal dari kerjasama antara PT XL Axiata dengan PT Ericsson Indonesia dalam pemasangan tower BTS.

"Jadi PT XL Axiata mempercayakan pemasangan tower BTS ke PT Ericsson Indonesia. Nyatanya tiga orang dari PT Ericsson Indonesia ini mencuri dan menggelapkan 6000 material OVP yang akan dipasang di tower BTS," kata Yusri, Senin (2/3/2020).

Nilai 6000 OVP tower BTS yang dicuri dan digelapkan para pelaku katanya mencapai puluhan miliar rupiah. "Sebab ini adalah barang impor. Namun dalam kasus ini baru 84 OVP tower BTS dari 6000 material, yang berhasil kami sita. Sementara sisanya masih kami kejar dan masih kami cari dengan mendalami para tersangka," ucap Yusri.

Ke 84 OVP tower BTS yang diamankan pihaknya sebagai barang bukti, kata Yusri diketahui sudah dijual oleh tiga tersangka karyawan PT Ericsson Indonesia, ke dua tersangka lainnya yakni RW dan AB.

"Nilai 84 box berisi OVP itu adalah sekitar Rp 200 Juta. Tiga tersangka menjual ke tersangka RW seharga Rp 41 Juta. Lalu RW menjual lagi ke tersangka AB senilai Rp 50 Juta," tukasnya.

Oleh tersangka AB katanya rencananya material OVP akan dimutilasi dan dijual perbagian mulai dari modulnya, tembaga dan sistem radio di dalamnya. "Menurut tersangka AB ia bisa untung Rp 10 Juta dalam memutilasi 84 OVP itu," pungkas Yusri.

Sebelum menjual 84 OVP milik PT XL Axiata ke penadah, jelas Yusri, ketiga tersangka mengeluarkan surat scrap atau penghancuran atas material OVP itu.

"Sehingga barang bisa keluar dari gudang di Medan Satria, Bekasi. Tapi nyatanya oleh mereka dijual kembali ke pihak lain. Ini sudah terjadi sejak 2015 dan diduga sudah ada 6000 material OVP yang sudah dijual," ujarnya.

Dikatakan, pihak PT XL Axiata, mengaku tidak mengetahui soal pencurian tersebut dan baru tahu ada barang OVP tower BTS yang digelapkan pelaku setelah pihaknya mengungkap kasus ini.

Terungkapnya  kasus ini berawal pada Januari 2019, Polres Bogor menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) yang tersimpan didalam kardus warna cokelat bertuliskan Ericsson berikut berlabel PT Excelcomindo dan berlabel DHL. 

Material OVP (Over Voltage Protection) tersebut ditemukan oleh Polres Bogor dalam penguasaan tersangka di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi tanpa bukti kepemilikan barang. 

"Setelah dilakukan pengecekan dan didalami, akhirnya kita tetapkan tiga karyawan PT Ericsson Indonesia sebagai tersangka dan dua pimpinan perusahaan dagang sebagai penadahnya," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ilham/tri)

Tags:
OVPkaryawanpenadah

Reporter

Administrator

Editor