JAKARTA - Polisi mengungkap kasus praktik perdagangan orang dengan menjajakan layanan threesome, yakni dua 'teman' perempuan untuk sekali kencan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polusi menangkap seorang tersangka berinisial G alias GW (19), di Hotel D'Arcici, Sunter, Jakarta Utara. Tersangka G berperan sebagai muncikari dalam layanan threesome tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk membongkar dugaan praktik prostitusi tersebut.
"Team melakukan Transaksi dengan yang diduga sebagai muncikari dengan kesepakatan Rp3 juta untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome untuk satu kali main atau short time," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).
Selanjutnya, disepakati untuk membayar uang muka sebesar Rp500 ribu kepada muncikari itu. Sedangkan sisa pembayaran, akan dilakukan setelah pelayanan threesome tersebut selesai.
"Setelah terjadinya transaksi pembayaran tersebut, selanjutnya tim mengamankan muncikari di depan Lobby Hotel D'ARCICI Sunter dan melakukan interogasi singkat," jelas Yusri.
Dari pemeriksaan awal itu diketahui, praktik prostitusi itu terjadi di dalam kamar 1202 Hotel D'Arcici, Jakarta Utara. Kepada polisi, tersangka G mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sekali menjajakan layanan threesome.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yusri.
Adapun sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar yang diduga sebagai lokasi prostitusi. Barang bukti tersebut diantaranya, dua set pakaian dalam perempuan, satu kunci hotel, uang tunai senilai Rp500 ribu, dan kuitansi pemesanan kamar hotel seharga Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka G juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP karena menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. (firda/mb)