DEPOK - Mencoba menganiaya seorang pegawai leasing FIF di Depok, tiga orang pelaku diamankan anggota Reskrim Unit Kamneg Polrestro Depok.
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan MA (20), AS alias Badut (28), dan PMM (29) langsung diamankan anggota Reskrim, setelah mencoba melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan leasing FIF yaitu Isfatoni (42), yang mengalami luka dibagian kepala.
Motif pelaku, lanjut Kombes Azis, karena seorang tersangka tidak terima istrinya disidang perkara fiducia di Pengadilan Negeri Depok karena laporan FIF Cabang Depok tersebut.
"Para pelaku tidak menerima sidang fiducia tersebut, setelah sidang selesai, para pelaku mendatangi kantor FIF di Jalan Kartini Pancoran Mas, korban yang merupakan karyawan langsung dipukul menggunakan tangan kosong secara bersama-sama," tambahnya.
Dari peristiwa penyerangan tersebut, lanjut Kombes Azis, anggotanya telah berhasil memintai keterangan dua orang saksi dan menyita barang bukti.
"Untuk barang bukti sudah kita dapatkan berupa hasil visum, rekaman video, dan keterangan saksi," ungkapnya. "Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana lima tahun pidana." (angga/mb)