Polisi ungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).(firda)

Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung

Jumat 28 Feb 2020, 13:37 WIB

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan, Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun gudang tersebut merupakan milik PT Uno Mitra Persada selaku pemasaran produksi dan PT Unotec Mega Persada selaku bagian produksi.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 600 kardus yang berisi total 30.000 box siap edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi tersebut tidak memiliki izin edar. Diduga, tempat produksi tersebut juga menimbun sejumlah masker. Pasalnya, sejak virus Corona mewabah, masker menjadi barang yang paling banyak dibeli. 

"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," ujar Yusri di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi terkait adanya penimbunan masker di salah satu gudang di kawasan Cakung, Jakarta Utara.

Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan dan diketahui kalau gudang tersebut ternyata tidak hanya tempat penimbunan masker saja, namun juga tempat produksi masker ilegal.

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi masker ilegal itu.

YRH berperan sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang. Sedangkam tersangka F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Kemudian D sebagai operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tempat produksi masker ilegal itu telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," tegas Yusri. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," tandas Yusri. (firda/tri)

Tags:
polisimaskerilegal

Reporter

Administrator

Editor