Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan saat menjelaskan oknum MS pegawai Batan yang menyimpan radioaktif di rumahnya. (anton)

Kriminal

Pegawainya Menyimpan Radioaktif di Rumah, Kepala Batan Serahkan ke Polisi

Jumat 28 Feb 2020, 19:06 WIB

TANGSEL  - Pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menyerahkan kepada kepolisian seluruh persoalan dan proses penyidikan terkait penyimpanan zat radioaktif oleh salah satu oknum karyawan Batan, MS, di rumahnya. Batan meminta agar polisi mengusut tuntas masalah tersebut. 

"Terkait temuan zat radioaktif di rumah warga,  yaitu MS karyawan Batan, di Setu,  Batan mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas masalah kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal tersebut," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, siapapun yang memiliki, menggunakan dan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. “Terlebih, kasus tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar dan menjadi masalah nasional maupun internasional,” ujarnya.

Anhar mengatakan, oknun MS memang betul sebagai pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purna kerjanya bulan Mei 2020 mendatang.

Terkait kepemilikan radioaktif Cs 137 yang ditemukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu setelah hasil pemeriksaan sembilan warga perumahan Batan Indah di laboratorium Polri Pasar Jumat jelas ilegal dan dilarang. 

Menurut dia,  kepemilikan radioaktif oleh oknum MS ilegal dan dilarang karena Batan tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan izin untuk menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak usah untuk kepentingan pribadi.

Perlu ditegaskan, imbuh dia, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. "Yang jelas diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi," ujarnya.  (anton/win) 

Tags:
radioaktifBatansimpan radioaktif

Reporter

Administrator

Editor