DPRD DKI. (ist)

Jakarta

Panlih Wagub DKI Ditetapkan, Empat Tugas Wajib Dijalankan

Jumat 28 Feb 2020, 10:32 WIB

JAKARTA  -  Pasca terbentuknya tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah membentuk panitia pemilih (Panlih) yang terdiri dari sembilan anggota.

Sembilan anggota Panlih Wagub DKI tersebut berasal dari perwakilan fraksi DRPD DKI, dimana masing-masing fraksi mengirimkan satu orang. Seluruh nama yang diajukan telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua DRPD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam surat keputusan yang telah ditetapkan tersebut, tim Panlih memiliki empat tugas yang harus dijalankan selama proses pemilihan Wagub DKI.

Tugas pertama adalah menjunjung tinggi  transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Kedua, bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wakil gubernur.

Selanjutnya, tim panlih harus melaksanakan kegiatan pemilihan wagub dalam rapat Paripurna. Terahir, Panlih melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas cawagub terpilih untuk kepentingan pengesahan.

Sembilan nama anggota Panlih Wagub DKI Jakarta yakni Farazandi Fidinansyah (Fraksi PAN) menjabat sebagai ketua, Basri Baco (Fraksi Golkar) menjabat sebagai wakil ketua, Desie Christhyana Sari (Fraksi Demokrat) sebagai anggota, Dwi Rio Sambodo (Fraksi PDI-Perjuangan) sebagai anggota.

Kemudian S. Andyka (Fraksi Gerindra) sebagai anggota, Achmad Yani (Fraksi PKS) sebagai anggota, Eneng Malianasari (Fraksi PSI) sebagai anggota, Muhammad Idris (Fraksi PAN) sebagai anggota, dan Yusuf (Fraksi PKB-PPP) sebagai anggota.

Tim panlih akan memiliki masa kerja selama 30 hari setelah ditetapkan dan bisa diperpanjang sesuai persetujuan pimpinan DPRD DKI.

Kandidat Wagub DKI Jakarta sendiri berasal dari PKS dan Gerindra selaku partai pengusung Anies-Sandi dalam Pilgub DKI 2017. PKS mengusung Nurmansjah Lubis sedangkan Gerindra mengusung Ahmad Riza Patria. (yendhi/mb)

Tags:
poskota.idpos kotacawagub dkiPanlih Wagub DKIdki jakartaDPRD DKI

Reporter

Administrator

Editor