Wagub Jabar Uuk Ruzhanul Ulum (tengah) bersama Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif (kiri). (tri)

Nasional

Pemprov Jabar Minta BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Program Bagi Pekerja Informal

Selasa 25 Feb 2020, 14:18 WIB

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta BPJS Ketenagakerjaan yang kini dipanggil BPJAMSOSTEK, melakukan sosialisasi masif tentang peningkatan manfaat program  sesuai PP 82 Tahun 2019.

Permintaan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat  Uuk Rhuzanul Ulum, di sela acara Sosialisasi Peningkatan Manfaat Program BPJAMSOSTEK, di Hotel Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020).

"Kami mengapresiasi peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK ini, karena dengan semakin baik manfaat yang diterima, maka pekerja semakin sejahtera dan tenaga bekerja. Dampaknya, produktivitas semakin meningkat dan perusahaan  akan maju.  Kondisi ini tentunya, akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi pemerintah Jawa Barat," kata Uuk.

Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan agar  seluruh perusahaan dan pekerja di Jawa Barat mengetahui peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK ini.

"Tidak semua pekerja tahu  soal peningkatan manfaat ini, khususnya pekerja di sektor informal. Jadi BPJAMSOSTEK harus gencar melakukan sosialisasi, khususnya di kalangan pekerja informal ," kata Uuk.

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengungkapkan, pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir tahun 2019 lalu.

Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

"Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja," kata Krishna yang didampingi Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Barat, M. Yamin Fahlevi.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.(tri/ys)

Tags:
poskotaposkota.idbpjamsostek

Reporter

Administrator

Editor