Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto

Nasional

Mendag Agus Isyaratkan Sanksi Administratif Bagi Pengusaha Nakal

Selasa 25 Feb 2020, 16:15 WIB

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengisyaratkan pelaku usaha yang melanggar hanya dikenai sanksi administratif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui RUU Cipta Kerja.

"Pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha," ujarnya, didampingi Karohumas Olvy Andrianita, Selasa (25/2/2020).

Alasannya, pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan di mana pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Hal itu dilakukan dengan penyesuaian UU 7/2014 tentang Perdagangan &  UU 2/1981 tentang Meterologi Legal, yant meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Klaster Sanksi 

Mendag Agus Suparmanto menyatakan Klaster Pengenaan Sanksi ditata kembali terkait substansi yang dikenai sanksi pidana dan substansi yang dikenai sanksi administratif.

"Setidaknya ada 18 pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan," imbuhnya dalam keterangan tertulis.

Ke-18 sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar itu di antaranya Gudang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha; Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran barang; Pelaku Usaha melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa; dan Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor.

Juga Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor; Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian; dan Penghapusan kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan. (rinaldi/ys)

Tags:
poskotaposkota.idmendagpengusaha

Reporter

Administrator

Editor