Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarief (dua dari kiri) .(tri)

Nasional

Ada Pelayanan Home Care di Peningkatan Manfaat Program BPJAMSOSTEK

Selasa 25 Feb 2020, 19:23 WIB

BANDUNG – Peserta BPJAMSOSTEK bisa memperoleh perawatan di rumah atau home care melaui program Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK)

Peningkatan  manfaat ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

“Untuk perawatan di rumah atau home care ini, peserta akan mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan sesuai instruksi dokter,” jelas Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarief, disela Sosialisasi Peningkatan Manfaat Program dan Paritrana Award di  Bandung, Selasa (25/2/2020).

Selain itu, lanjutnya, BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, tambah Krishna, program JKM atau Jaminan Kematian juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan.

“Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan,” ujarnya.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Namun semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran,” tegasnya.

Oleh karena itu Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tetang BPJAMSOSTEK dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BPJAMSOSTEK.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.(tri)

Tags:
pelayananhome carebpjamsostek

Reporter

Administrator

Editor