Dedy Susanto. (ist)

Selebritis

Dedy Susanto Dilaporkan ke Polisi

Senin 24 Feb 2020, 15:11 WIB

JAKARTA - Dedy Susanto yang dikenal sebagai doktor psikolog, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.

Berdasarkan surat laporan, pelapor dari laporan tersebut bernama Mohammad Fadli Aziz, yang diketahui sebagai pengacara dari selebgram yang juga model bernama Revina VT.

"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan. Laporannya baru saja selesai tadi pagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 9(4/2/2020)

Ia mengatakan, pihaknya akan menyelidikan laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, saksi dan terlapor. Namun ia belum menyebutkan kapan agenda klarifikasi itu dijadwalkan.

"Nanti kan kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," kata Yusri.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Seperti diketahui, model RV mengungkapkan informasi soal Dedy yang memiliki gelar doktor psikologi.

Semula, Dedy mengajak RV untuk berkolaborasi dalam membuat konten YouTube. Tetapi RV mencari lebih dahulu siapa Dedy, sebelum melakukan kolaborasi tersebut.

Dedy dikenal sebagai doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.

Begitu mencari tahu siapa Dedy, RV menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan 'terapi'.

Tak hanya itu, Dedy disebut juga tidak terdaftar sebagai tenaga medis di HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia). (firda/mb)

 

 

Tags:
poskota.iddedy Susanto

Reporter

Administrator

Editor