LAMPUNG – Mencuri uang di rumah tetangga, seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku Mujiyati (36), warga Kampung Terbanggi besar, Kecamatan Terbanggi besar, Lampung Tengah melakukan pencurian, pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Rukini Apriyanti (58), warga Kampung Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai.
Adapun modus operandi tersangka, melihat rumah tetangganya kosong sehingga timbul niat jahat. Tersangka masuk dalam rumah korban lewat pintu samping. Kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian. Tersangka mengambil tas putih berisi uang Rp37.200.000. Pada saat itu korban sedang arisan yang hanya berjarak 3 rumah.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan tersangka, uang akan digunakan untuk keperluan 2 anaknya yang akan masuk sekolah. Tersangka Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Edi. (koesma/tri)