5 Pencuri Motor Warga Bekasi dan Jakarta Timur Ditangkap

Kamis 20 Feb 2020, 23:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)

"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)

News Update