"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)
-->
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (firdha)
"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.