LAMPUNG – Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 Kg dan ratusan butir Pil ekstasi, pada Selasa (18/02/2020) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut berikut tersangkanya di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Barang bukti sabu-sabu satu paket teh cina, beberapa paket sabu-sabu siap edar dan pil ekstasi di dapat dari rumah tersangka berinisial TK (24) warga Sam Ratulangi, Gang Dahlia 4, Bandar Lampung dan dari rumah tersangka berinisial DF (DPO) warga jalan dr Sutomo, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung,"kata Shobarmen.
Awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di rumah tersangka TK. Setelah memastikannya, petugas menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tersangka TK. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sebanyak satu paket teh cina dengan berat 706,2 Gram. Saat diintrogasi, tersangka TK mengaku, sabu-sabu itu merupakan titipan dari tersangka DF yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan Aceh.
Petugas yang mengantongi identitasnya, menggerebek rumah tersangka DF, namun sebelum petugas datang, DF lebih dulu melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan dirumah DF, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 paket besar sabu-sabu, 19 paket sedang sabu-sabu, 4 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 buah skop sabu-sabu, 3 unit HP android, dan seperangkat alat hisap sabu.
"Oleh petugas barang berikut tersangka berinisial, TK dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung. Kasusnya masih dalam pengembangan, karena petugas masih mengejar tersangka DF,"terangnya.(koesma/tri)