JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menyebut, berdasarkan pemeriksaan rambut di Laboratorium BNN Lido, Lucinta Luna terbukti konsumsi narkoba.
"Setelah terakhir kita mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya sekarang kita baru tahu bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama," ujar Audie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
"Setidaknya terbaca di hasil pemeriksaan itu menggunakannya selama satu bulan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Lucinta terbukti menggunakan amphetamine. Adapun amphetamine merupakan kandungan yang ada dalam narkoba jenis ekstasi.
Namun Audie belum dapat memastikan apakah dua butir pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah unit apartemen saat penangkapan itu, milik Lucinta atau bukan. Pasalnya, polisi masih menyelidiki terkait pil ekstasi tersebut.
"Iya itu bahwa itu ada kaitannya dengan ekstasi yang digunakan. Apakah itu hubungannya dengan yang dua butir atau tidak, kita belum tahu," jelasnya.
Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thanrin City, Jakarta Pusat, bersama tiga rekannya, yakni D, H dan N.
Namun karena ketiga orang tersebut tidak terbukti menggunakan narkoba, mereka dilepaskan dan ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika.
Terhitung sejak Rabu malam (12/2/2020), Lucinta resmi ditahan hingga 20 hari kedepan. Lucinta pun ditempatkan di ruangan khusus blok wanita Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Lucinta disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (firda/tri)