Dari hasil penangkapan itu, kata Gusti, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berjenis celurit serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Kedua pelaku mengakui bahwa sudah melakukan kejahatan dengan modus COD sebanyak 25 kali di wilayah Sepatan, Jatiuwung, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk dan Paku Haji," imbuhnya.
Selain meringkus dua bandit tersebut, petugas kemudian mengamankan Ahmad Junaedi (26), seorang penadah handphone curian. Ahmad ditangkap di Kampung Ilan, Desa Pagedagan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Ahmad mengaku membeli handphone Xiaomi milik korban dari tersangka Reja seharga Rp 550 ribu. Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk pesta miras," ucap Gusti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi pun langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di daerah Kosambi, Sarakan, Cadas dan Akong.
Pada saat melakukan pengecekan, pelaku atas nama Reja berusaha merebut senjata milik salah satu anggota. Polisi itu pun langsung menepis tangan pelaku, namun pelaku malah menarik baju bagian bahu kiri anggota.
Oleh karena itu, anggota langsung melakukan tembakan terukur terhadap pelaku. Yang mana dilakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebanyak dua kali.
"Akhirnya anggota tersebut melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Reja dan mengenai betis sebelah kanan," tutupnya. (imam/yp)