SEMARANG – Diduga melakukan praktek prostitusi online, wanita muda berinisial ED alias Bunda warga Kecamatan Tambakreja, Cilacap ditangkap Tim Halilintar Polres Cilacap.
Ibu muda berusia 29 tahun itu diduga menjual wanita di bawah umur kepada pria hidung belang melalui jejaring sosial WhatApp dengan tarip 500 ribu untuk sekali kencan .
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan ED bermula saat Tim Halilintar melaksanakan kegiatan patroli di Jalan Kolonel Sugiono. Kala itu petugas menaruh curiga dengan gerak gerik ED yang diduga sedang melakukan transaksi.
”Petugas akhirnya menghampiri ED. Karena curiga, petugas minta izin memeriksa HP milik wanita yang diduga berperan sebagai mucikari itu . Dari situ, petugas mendapati adanya percakapan WhatsApp dugaan prostitusi online,” katanya, Selasa (18/2/2020).
Bermodal pesan WhatsApp tersebut, lanjutnya, Tim Halilintar berserta dengan Unit IV/ PPA Satrekrim melakukan pengecekan ke kos yang berada di Kelurahan Sidanegara, Cilacap. Di sana petugas mendapati dua anak di bawah umur yang diduga merupakan orang yang diperjualbelikan oleh pelaku.
”Akhirnya pelaku ED dan saksi kami bawa ke Polres Cilacap untuk dimintai keterangan. Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa HP Oppo A7 beserta SIM cardnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan prostitusi online dengan menawarkan korbannya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam transaksinya, pelaku mengirimkan foto-foto kedua anak tersebut ke lelaki hidung belang dengan memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
”Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Kapolres. (suatmadji/tri) .