ilustrasi

Kriminal

BNNP Jateng Ungkap TPPU Kasus Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap

Selasa 18 Feb 2020, 14:49 WIB

SEMARANG – Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari kasus narkotika berhasil diungkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jateng .

Empat pelaku yang masih satu keluarga ditangkap. Barang bukti uang tunai dan sejumlah barang berharga dengan total nilai Rp 1 miliar lebih disita .

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, para pelaku ini masih dalam satu keluarga. Otak dari pencucian uang ini bernama Muzaidin (43) warga binaan LP Kedungpane Semarang. Terpidana kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ini berperan sebagai bandar dan pengendali. 

Disebutkan, TPPU dari kasus narkotika jenis sabu seberat 250 kilogram ini dibongkar setelah aparat BNNP Jateng melakukan penyelidikan selama setahun. Setelah melakukan penyelidikan , aparat selanjutnya membekuk tiga orang pelaku yang terdiri dari adik, anak dan menantu dari Muzaidin .

Ketiga pelaku ini ditangkap masing-masing di Jepara dan Sleman," ungkap Brigjen Benny Gunawan dalam rilis kasus, Selasa (18/2/2020).

Uang hasil kejahatan oleh pelaku ditransferkan ke anak dan menantunya Anna Muzaadah (30), dan Muhamad Hakim (29) serta adiknya Muhamad Diki (23).

Oleh mereka uang hasil kejahatan tersebut disimpan di sebuah Koperasi Unit Desa Jepara dengan sistem penyimpanan berjangka.

"Total yang disimpan dalam simpanan berjangka sebanyak Rp 675, 7 juta. sebagian dibelikan mobil, motor, jam mewah dan beberapa HP," imbuhnya.

Benny menyebut untuk total jumlah aset yang berhasil disita berjumlah Rp.1.030 Miliar. Sebelumnya pada tahun 2016 silam Muzaidin ini pernah ditangkap oleh Polres Jepara lantaran kepemilikan narkoba.

Keempat pelaku ini  terancam hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Suatmadji /tri) .
 

Tags:
bnnpjatengtppu

Reporter

Administrator

Editor