Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Kriminal

Begini Cara Promosi Klinik Aborsi Ilegal di Paseban

Selasa 18 Feb 2020, 15:20 WIB

JAKARTA – Polisi telah mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bagaimana cara promosi praktik aborsi ilegal di klinik tersebut.

Menurutnya, tersangka MM alias dokter A memiliki kaki tangan sebanyak 50 bidan dan 100 calo untuk mempromosikan klinik aborsi tersebut melalui website dan media sosial.

"Contoh (bidan) RM, dia menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh. Kemudian, dia mempromosikan bahwa klinik dia bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis, memiliki tempat bagus, steril, dan harga terjangkau," ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Selanjutnya para pasien yang berminat melakukan aborsi akan diarahkan untuk menghubungi para bidan melalui pesan singkat WhatsApp. Jika pasien telah setuju untuk melakukan aborsi, maka pasien itu akan diantar menuju klinik Paseban.

"Mereka bertemu di alamat yang ditujukan bidan, dari sana kemudian diantar ke klinik Paseban," jelas Yusri. 

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).

Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (firda/tri)

Tags:
promosiaborsiilegal

Reporter

Administrator

Editor